Posting Paling Sering Dikunjungi

Senin, 25 Agustus 2014

HIMBAUAN


Pada awal bulan Mei 2014, Kami pengurus Yayasan Epilepsi Indonesia (YEI) mendapat  sebuah surat dari LGN (Lingkar Ganja Nusantara), yang intinya mau minta waktu bertemu untuk audiensi (kop surat ada lambang garuda warna emas dan ditandatangani oleh seseorang yang bernama Dhira Narayana tanpa cap/stempel).

LGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak tahun 2010, yang memperjuangkan agar pohon ganja dilegalisasikan. Mereka meng-klaim ganja sebagai materi untuk pengobatan, dimana salah satunya adalah untuk penderita epiepsi.

Kami dari YEI merasa sangat prihatin dengan adanya organisasi tersebut dengan alasan:
 
1.      LGN dengan bebasnya menggunakan kop surat dengan lambang Garuda Pancasila, yang biasanya surat dengan lambang negara digunakan untuk surat resmi kenegaraan.

2.      LGN dalam suratnya mengatakan bahwa tanggal 3 Mei 2014 mereka menggelar aksi “Global Marijuana March”/GMM di 7 kota di Indonesia. Di Jakarta mereka menggelar di depan Istana Negara dan menyerahkan secara simbolis ekstrak ganja kepada Presiden untuk disampaikan ke Menteri Kesehatan RI (??).

3.      Sampai saat ini belum ada penelitian yang valid mengenai ganja sebagai pengobatan, termasuk pengobatan epilepsi.

4.      Ganja termasuk dalam golongan narkotika yang penggunaannya melanggar hukum dan haram dari sisi agama.

Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa banyak sekali “promosi” berbagai macam zat/tanaman/makanan/obat yang “katanya” untuk pengobatan epilepsi. Memang penyakit epilepsi membutuhkan pengobatan jangka panjang, yang kadang membuat keluarga atau ODE sendiri merasa bosan minum obat, sehingga seirngkali mau “jalan pintas” untuk kesembuhannya. 

Penghentian obat anti epilepsi (OAE) dan menggantikannya dengan obat “alternatif” tersebut akan menyebabkan bangkitan muncul kembali, bahkan bisa terjadi suatu keadaan kejang  lama terus menerus (status epileptikus) yang dapat mengancam jiwa.

Untuk  menjadikan suatu zat sebagai bahan dasar untuk pengobatan dibutuhkan jangka waktu panjang dan memerlukan beberapa tahapan penelitian, sampai akhirnya zat atau obat tersebut diindikasikan untuk pengobatan.

Tahapan penelitian biasanya dimulai dari binatang percobaan, baru dicoba ke manusia selama bertahun-tahun. Bila saat diberikan pada manusia obat tersebut secara bermakna bermanfaat dan lebih unggul dibandingkan dengan obat standard serta tidak menimbulkan efek  samping, baru obat tersebut dapat digunakan sebagai pengobatan. Begitu pula saat sudah direkomendasikan untuk pengobatan, pemilihan obat juga harus sesuai dengan “Evidence Based Medicine”.

Kembali pada tanaman ganja, kita ketahui bahwa ganja (THC/Tetra Hydro Cannabinol) termasuk dalam golongan narkotika (selain heroin dan cocain). Pemakai ganja antara lain dapat mengalami halusinasi, paranoid, perasaan waktu berjalan lambat, mata merah, nafsu makan meningkat, apatis.  Meskipun tidak menimbulkan ketergantungan secara fisik seperti pada penggunaan heroin ataupun kokain, pemakaian ganja juga akan mengalami gangguan pada sistem neurotransmitter (sinyal penghantar saraf), yang nantinya akan menimbulkan gangguan mental dan perilaku.

Meskipun beberapa penelitian dari ekstrak ganja dikatakan dapat untuk mengobati kanker dan epilepsi, tapi penelitian tersebut tidak menjalani tahap-tahapan penelitian yang benar (kadang hanya “coba-coba”/contoh kasus), sehingga  tulisan tersebut menjadi tidak valid.

Dalam era digital saat ini dimana semua orang bebas menuliskan apapun melalui internet/sosial media/dll, kita harus pandai dan bijaksana dalam memilah sumber bacaan, sehingga kita dapat menerima informasi yang benar, bukan malah menyesatkan. Jadi, jangan begitu saja mempercayai informasi  baru.

Demikian Kami buat himbauan ini agar kita tidak mudah begitu saja mempercayai suatu tulisan tanpa jelas sumber beritanya dan agar kita menjadi lebih waspada.


Wassalam,
Dr. Irawaty Hawari, SpS
Ketua Umum YEI



dan bila aku sakit DIA-lah yang
menyembuhkan
(Q.S As Syua’ara, [26]:80)

setiap sakit ada obatnya.
Jika obat itu tepat mengenai sasarannya,
Maka dengan izin Allah penyakit itu sembuh
(H.R. Muslim & Ahmad)

Allah tidak menjadikan penyembuhanmu
dengan apa yang diharamkan atas kamu
(H.R. Al Baihaqi)

Kategori

abc Epilepsi (5) Acara Epilepsi (1) acara TV (1) adsense (1) Album Photo (1) apa itu epilepsi (4) bagaimana epilepsi (2) Berdamai Dengan Epilepsi (1) bisnis internet (1) buku (1) buku epilepsi (1) buletin rutin YEI (2) carbamazepine (1) Carbamazepine; luminal (1) cerita epilepsi (5) clobazam (1) Data Anggota (1) Data BASS anggota (1) Diet Ketogenik (6) Donasi (3) Donatur (1) epilepsi (3) epilepsy and food combining (1) Fun Walk (2) Fun Walk 2015 (3) Ganggua Penyerta (1) halal bil halal (3) Hari Epilepsi Internasional (2) Himbauan (1) HUT Yayasan Epilepsi Indonesia (3) HUT YEI 2016 (1) Idul Fitri (1) Jaknews (1) kartu anggota (1) Keanggotaan (1) Kebiasaan Mengkonsumsi Obat (1) kegiatan (16) kelangkaan obat (1) Kepengurusan (2) Kerjasama (1) ketrampilan (4) Kiat (2) komunitas (2) Komunitas Debosi (2) komunitas peduli epilepsi (2) komunitas peduli epilepsi Bandung (1) Konferensi (1) Konferensi Nasional Epilepsi 2016 (1) Media Massa (18) menikah (1) Misi YEI (2) Nomor ID YEI (1) Olah Raga (1) opini (1) pemeriksaan darah (1) Pendaftaran Anggota YEI (1) Pendataan anggota YEI (1) Pengobatan Epilepsi (1) Pertemuan (5) Pertemuan Rutin (9) Pertemuan Rutin epilepsi (1) prodia (2) Puasa (2) purple day (3) purple day 2013 (2) Purple Day 2014 (3) purple day 2017 (1) Resolusi WHO (1) Seminar (17) seminar epilepsi (4) survey (1) tabel (1) Tahun Baru (1) talk show epilepsi (1) tata laksana epilepsi pada penderita Dewasa (1) Terapi Epilepsi (2) tips (1) Tulisan bebas (7) Ucapan Idul Fitri (1) ulang tahun YEI (2) Wirausaha (1)

Purple Day - 26 Maret