Pada awal bulan Mei 2014, Kami pengurus Yayasan Epilepsi
Indonesia (YEI) mendapat sebuah surat
dari LGN (Lingkar Ganja Nusantara), yang intinya mau minta waktu bertemu untuk
audiensi (kop surat ada lambang garuda warna emas dan ditandatangani oleh
seseorang yang bernama Dhira Narayana tanpa cap/stempel).
LGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak tahun 2010,
yang memperjuangkan agar pohon ganja dilegalisasikan. Mereka meng-klaim ganja
sebagai materi untuk pengobatan, dimana salah satunya adalah untuk penderita
epiepsi.
Kami dari YEI merasa sangat prihatin dengan adanya organisasi
tersebut dengan alasan: